Kamis, 03 Mei 2012

Anda kena TILANG???? Baca ini.

Salah satu tugas Polantas adalah melakukan penertiban terhadap kendaraan dan pengemudinya baik kelengkapan surat-surat kendaraan maupun kelengkapan sign kendaraan serta  izin mengemudi.
Semua dilakukan adalah untuk meningkatkan kenyamanan maupun keselamatan pengguna jalan termasuk pengemudi.
Dalam melakukan tugasnya, Petugas Polisi dilengkapi Surat Tilang yang diberikan kepada pengemudi yang ternyata ada melakukan pelanggaran kelengkapan kendaraan atau  izin mengemudi termasuk surat2 kendaraan tersebut  diatas.
Surat TILANG ada dua warna yaitu :
MERAH apabila pengemudi tidak  menerima ditilang oleh Petugas Polisi ini diselesaikan di Pengadilan Negri.
BIRU diberikan kepada pengemudi yang menyadari dan menerima kesalahannya, pengemudi langsung membayar DENDA Tilangnya melalui ATM atau Bank kemudian bukti pembayarannya ditunjukkan pada petugas polisi yang menilang atau serahkan kepada Petugas Polisi  untuk ditukarkan dengan surat-surat kendaraan yang ditahan oleh Petugas Polisi. Simple kan??? Untuk jelasnya baca Blog Zumare Merenung. Disini tergambar suatu adegan yang baik untuk dijadikan pengetahuan pengemudi.

Tidak ada komentar: